Dalam 5 hari ke depan, lanjut dia, kegiatan dinas yang membutuhkan kehadiran Bupati otomatis terdisposisi ke Wakil Bupati. Namun jika tetap menghendaki kehadiran Bupati, harus menunggu sampai pulang dari ibadah Umroh.
“Namun kalau ada kegiatan sebelumnya yang sudah janjian saya harus hadir, ya diagendakan setelah saya pulang dari tanah suci nanti,” sebut Ambu Anne.
Diketahui, tugas-tugas yang akan diemban pengganti kepala daerah selama cuti terbatas pada kegiatan operasional pemerintahan, seperti menandatangani surat-surat perintah tugas, rapat dan kegiatan rutin lainnya
Sedangkan menyangkut kebijakan pemerintahah, pembangunan dan yang lain tetap menjadi kewenangan kepala daerah dan pengambilan keputusan strategis tetap menunggu kepala daerah kembali bertugas.
“Saya umroh selama 5 hari dan hari ke 6 sudah kembali ke Purwakarta. Mohon maaf lahir batin untuk semua warga Purwakarta,” ucap Ambu Anne. (Gin)