JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Dua orang merupakan seorang ibu dan keponakan di Kota Tanjungbalai berinisial F alias Fifi (35) dan A (17) alias warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
Kasi humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas adanya rekaman video yang viral di media sosial terkait peredaran narkoba yang dilakukan keduanya.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Dei Kapuas, Kelurahan Sumber Sari, Kota Tanjungbalai,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Kata dia, dari kedua pelaku dsita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip dari pelaku A.Sementara dari Fifi disita plastik kosong, 1 unit android dan uang Rp 115 ribu.
“Berawal penangkapan A dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil meringkus Fifi,” ungkap Panjaitan.