Menurutnya dari pengakuan Fifi, sabu disita berasal dari suaminya berinisial F. Saat dilakukan pengejaran, pria yang dimaksud tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah ditahan.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News