JABARNEWS | SUKABUMI – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang duda pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial D (34).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya. Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel.
“Nah! Itu di Kota Sukabumi dan di Pulau Bali,” kata Dian Pornomo, Senin (17/4/2023).
Menurut Dian, antara pelaku dan korban sudah pacaran dari mulai Januari 2023. Tapi, hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tuanya.
“Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak korban untuk membuat konten lagu,” jelas Dian.