“Hasil dari musyawarah tadi, intinya Bapak Kades Kertaharja mengundurkan diri jabatan Kepala Desa Kertaharja saat ini,” katanya, Senin (24/4/2023).
Ai menjelaskan, yang bersangkutan (oknum Kades) telah tiga kali melakukan pelanggaran yang sama dan membuat masyarakat resah. Sesuai dengan yang ada di UU Desa yaitu dengan melakukan tindakan selingkuh dengan wanita lain.
Jadi pada jilid pertama saat dipanggil BPD pada bulan Juni 2022, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi.
“Jilid kedua dengan kasus yang sama, BPD juga memanggil yang bersangkutan pada bulan Februari 2023, kita juga undang tokoh masyarakat terkait kasus tersebut dan kami membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian itu lagi,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, pada jilid ketiga tepatnya pada Sabtu (22/4/2023) malam, yang bersangkutan digerebek di rumah seorang wanita dan diamankan ke kantor Polsek Cijeungjing dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.