Wah! Kades Rancagoong Ini Dituding Lakukan Pungli Dana Gempa Cianjur, Benarkah?

Kades Lakukan Pungli
Ilustrasi Kepala Desa lakukan pungli. (Foto: Ist/Net).

“Jadi artinya pihak desa itu hanya memfasilitasi adapun yang menentukan layak atau tidaknya nanti rusak berat atau rusak sedang itu nanti ada pihak PUPR dan tim teknis BPBD yang melakukan asesment,” jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Cianjur akan Terima Bantuan STB Gratis

Farhan menyebutkan, penilaian ke rumah yang sedang dibangun untuk Tika yang rusak berat belum tentu juga termin satu cair. Kemudian, termin dua bisa dicairkan dengan kategori rusak berat bisa saja tim teknis BPBD atau PUPR.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Libas Timor Leste 4-0 Tanpa Balas pada Kualifikasi Piala Asia U-20

“Nah! Hal itu tidak merekomendasikan untuk menjadi rusak berat. Kemudian PUPR secara aktif turun ke lapangan dan nanti hasilnya biasanya dilaporkan hasilnya seperti apa,” bebernya.

Baca Juga:  Herman Suherman Harap Trotoar di Jalan Siliwangi Cianjur Jadi Icon Kreasi Ruang Publik

“Hanya tinggal nanti kalaupun ada yang bersangkutan masih belum jelas untuk penjelasan ini bisa nanti kita diskusi bareng di kantor desa,” tandasnya. (Mul)