“Pelaku belum sempat menjual perhiasan emas karena keburu tertangkap. Uang Rp2,5 juta terpakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan hal itu alasannya karena terlilit hutang dengan total Rp 100 juta,” ungkapnya.
Tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Adik korban Aan Iskandar (66) mengaku tak habis pikir perbuatan tersebut. Pelaku kerap kali dibantu kakaknya setelah usahanya bangkrut.
Bahkan dipekerjakan di Pabrik Plastik dan tempat las besi oleh kakaknya. “Tega banget, kurang apa coba kakak ke menantunya ini. Sekarang istri dan dua anaknya tinggal di rumah kakak,” tandasnya. (Red)
Baca Juga: Lakukan Aksi Kemanusiaan di Bulan Ramadhan, HMPS MHU UIN Bandung Gandeng Yayasan Al-Banna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News