Tambahnya, atas adanya laporan itu, personel langsung turun untuk melakukan pengejaran guna menangkap para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku. Namun dua pelaku tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil.
“Para pelaku mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News