JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebut bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu rawan terjadi pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Karawang Kusnadi mengatakan, Coklit data Pemilih Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023. Namun di Karawang, ada beberapa kecamatan yang baru mulai coklit pada Jumat (17/2/2023).
Kondisi itu terjadi akibat keterlambatan datangnya alat kerja atau logistik untuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Potensi pelanggaran sangat memungkinkan terjadi pada tahap coklit ini,” kata Kusnadi di Karawang, Sabtu (18/2/2023).
Dia menjelaskan, di antara kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses coklit ialah perjokian. Artinya, petugas yang datang ke rumah warga untuk coklit bukan orang yang dilantik.