“Tim pengamananan internal kami mengamankan mereka, lalu melapor ke Polres Tasikmalaya Kota,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menuturkan, ketiga orang penukar uang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal dan SS (46) warga Aceh.
“Mereka datang ke Bank Indonesia berniat menukarkan uang tersebut dengan uang baru. Uang palsu itu ditumpuk bersamaan dengan yang rusak di bagian atas,” ucap Joko.
Pihaknya mendalami temuan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka.
Informasi sementara uang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Depok. “Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami motif mereka,” kata kapolres.