Tersangka disangkakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tersangka disangkakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News