“Kami juga akan memantau dan mengawasi ASN maupun kades di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas bakal diterapkan,” jelasnya.
Dia mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan itu, serta bisa segera melapor apabila menemukan unggahan konten di media sosial dari ASN maupun kades yang terindikasi melanggar pakta integritas tersebut.
“Namun perlu kiranya agar laporan tersebut diawali dengan proses klarifikasi, untuk memastikan kebenaran informasi,” tuturnya.
Pihaknya juga menekankan agar para kades bisa menyosialisasikan terkait fasilitas milik negara maupun sarana di pemerintah desa untuk tidak digunakan dalam berkampanye.
Wahyu mengatakan jika hal tersebut dilanggar, maka Bawaslu Kabupaten Cirebon bisa menindaklanjuti temuan tersebut untuk diproses lebih lanjut. “Kami menggandeng Bawaslu untuk mencegah setiap potensi pelanggaran. Jadi kami ingin Pilkada 2024 berlangsung dengan baik,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News