Wajib! ASN di Pemkab Bandung Barat Masuk 9 Mei, Bila Bolos Siap-siap Dapat Sanksi

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat wajib masuk kerja pada Senin (9/5/2022). Bila tidak, maka sanksi menanti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asep. Ia mengatakan, aturan ini merupakan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Baca Juga:  Harga Jengkol di Pasar Panorama Lembang Sentuh Rp 50 Ribu Per Kilogram

“Sesuai instruksi pa Plt Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) surat edaran sudah disebarkan bahwa ASN pada hari Senin sudah mulai masuk kerja,” ujarnya, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Cakupan Vaksin di Jabar Hampir 100 Persen

Ia menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Bila ada ASN yang tidak patuh, maka akan ada sanksi tegas yang menanti.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Sahkan Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar

Asep menyebutkan, ASN di KBB banyak yang melakukan mudik, mengingat selama dua tahun ada pengetatan soal mudik.