Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

Ilustrasi dana pensiun PNS
Ilustrasi dana pensiun PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Ratusan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang mengajukan tuntutan kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat terkait pencairan uang pensiun atau yang dikenal dengan “kadeudeuh“.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Berharap Pimpinan Pondok Pesantren Mampu Jaga Nama Baik

Para pensiunan mempertanyakan keterlambatan pembayaran uang tersebut, yang seharusnya mereka terima setelah purna bakti.

Juhdiana, salah seorang mantan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga:  Sebanyak 340 Duta Genre Serdang Bedagai Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati

Menurut Juhdiana, selama masih aktif sebagai PNS, setiap pegawai diwajibkan menyetor iuran bulanan kepada Korpri. Setoran tersebut dimulai sejak seseorang menjadi PNS hingga masa pensiun tiba.

Baca Juga:  Jembatan Sodongkopo Ditargetkan Selesai Akhir 2023, ke Batukaras Hanya 10 Menit