Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

Ilustrasi dana pensiun PNS
Ilustrasi dana pensiun PNS. (foto: istimewa)

Sebagai bentuk kompensasi, setelah pensiun, setiap pegawai berhak menerima uang sebesar Rp14 juta yang berasal dari iuran mereka selama bertahun-tahun. Namun, sejumlah pensiunan dari tahun 2022 dan 2023 hingga kini belum menerima hak mereka.

Pada Selasa (1/10), perwakilan pensiunan PNS tahun 2022 dan 2023 mendatangi kantor Korpri Karawang. Mereka berusaha mencari penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran serta meminta kepastian kapan uang kadeudeuh yang menjadi hak mereka akan diberikan.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Gelar Bazzar Ramadhan di 10 Kecamatan, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Mereka menyoroti ketidakadilan, mengingat ada beberapa PNS yang baru pensiun pada tahun ini sudah menerima pembayaran, sementara mereka yang lebih dulu pensiun masih menunggu.

Baca Juga:  Pastikan Penumpang Nyaman, Menhub Cek Terminal Harjamukti Cirebon

Juhdiana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk demonstrasi, melainkan audiensi yang bertujuan untuk mencari kejelasan dari pihak Korpri Karawang. Hingga saat ini, ia mencatat bahwa ada sekitar 700 pensiunan yang belum menerima uang tersebut.

“Kami telah menyelesaikan kewajiban kami sebagai ASN dengan iuran setiap bulan, kini saatnya Korpri menunaikan kewajiban mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Calon Kades Jalancagak Resmi Ditetapkan

Meski demikian, ketika dikonfirmasi, sejumlah pengurus Korpri Karawang memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai situasi ini. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News