JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar sudah mematok besaran untuk setiap pelanggaran yang tertangkap tilang elektronik
Hukuman yang akan diterima pelanggar jikan terkena tilang elektronik dari kurungan penjara hingga denda
Banyak yang masih lalai dalam melakukan tata tertib berlalu lintas, terutama bagi yang memiliki kendaraan seperti, mobi, motor, dll perlu lebih memperhatikan kelengkapan surat sebelum melakukan perjalanan.
Berikut rincian nominal denda elektronik.
1. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.