Wakil DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya: Kios Penjual Miras Harus Ditutup!

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya saat ikut melakukan sidak di salah satu kios yang menjual miras di Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung beserta jajaran dan TNI dan POLRI sebagai mitra kerja terkait aduan masyarakat adanya gangguan ketertiban, di wilayah Kecamatan Regol, Kamis (22/9/2022).

Edwin menerima adanya laporan dari warga Kecamatan Regol bahwa ada seorang anak laki-laki usia SD menjadi korban pencabulan oleh sesama anak di bawah umur.

“Saya sangat prihatin sekali serta menyesalkan di kota yang kita cintai ini masih bisa terjadi peristiwa ini. Pelaku ini adalah siswa kelas 1 SMP bersama temannya mereka mem-bully dan melakukan pencabulan, mensodomi anak warga salah satu masyarakat di Kota Bandung,” ucapnya.

Setelah Edwin telusuri, para tersangka melakukan hal tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka terbiasa mengomsumsi miras yang dijual secara gelap atau ilegal oleh kios-kios atau warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Siswa, Oknum Guru SD di Purwasari Karawang Ditangkap Polisi

“Tadi setelah saya mendapatkan laporan ini setelah bertemu keluarga dan korban kemudian saya menugaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Golkar Kota Bandung untuk mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung dan divisum,” ujarnya.

Edwin pun mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan mitra kerja DPRD Kota Bandung yaitu Satpol PP Kota Bandung. Bersama Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, juga aparat TNI dan Polisi, Edwin melakukan operasi sidak ke wilayah yang tujuannya untuk menutup kios-kios atau warung yang menjual minuman keras secara gelap atau ilegal.

Baca Juga:  Aturan Minuman Beralkohol di Kota Bandung Diperketat, Pelanggar Siap-siap Hadapi Sanksi Tegas!

“Sesuai dengan laporan ternyata memang benar kios tersebut menjual minuman keras secara ilegal dan jelas ini sangat menyalahi aturan karena di Perda kita melarang dan ini merupakan bentuk dari pelanggaran,” katanya.

Edwin berpesan agar warga tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada sesuatu yang dipandang perlu ditindak.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada kejadian seperti ini di tempat-tempat lain karena kurangnya pengawasan karena korban tidak berani melaporka. Maka dari itu tidak perlu takut untuk melaporkan,” ucapnya.

Untuk langkah ke depannya, Edwin akan memanggil aparat wilayah setempat seperti camat, lurah dan Forum RW agar lebih pedulil terhadap kondisi di lingkungannya.

“Saya melihat tadinya warga ini takut untuk melaporkan terutama dengan kios yang menjual miras ini, mungkin karena takut oleh oknum-oknum tertentu dan saya pastikan hal ini tidak boleh terjadi lagi terlebih di wilayah daerah pemilihan saya,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Yana Mulyana Gencarkan Vaksinasi Booster dan Perketat PeduliLindungi

Edwin pun sangat berharap ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi ke depan.

“Ini sangat menyedihkan sekali saya melihat seorang anak melakukan hal keji seperti ini, masa depannya akan terganggu, secara psikologis terganggu. Semoga hal ini dapat berangsur-angsur membaik,” tuturnya.

Edwin pun menegaskan bahwa yang terjadi pada tersangka yang usianya masih belia ini karena pengaruh lingkungan dan minuman keras yang dibeli secara gelap atau ilegal ini perlu untuk diberantas bersama-sama dengan aparat keamanan Kota Bandung.**