JABARNEWS │ BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyatakan akan menghormati setiap proses hukum yang melibatkan salah satu pimpinannya dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa lembaga tersebut menghargai segala upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang di Kabupaten Bekasi. “Kami menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” ujar Ade kepada awak media, Rabu (30/10).
Ade menambahkan, DPRD Kabupaten Bekasi juga menjunjung prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence hingga proses hukum terhadap Wakil Ketua DPRD berinisial SL ini selesai dan ada keputusan tetap.
Pernyataan ini diberikan sebagai respons terhadap penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinsial SL yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10). SL ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.