Dari 767 Bacaleg yang terdaftarkan ke KPU, sebanyak 102 Bacaleg saja yang sudah melengkapi berkas. Sementara sisanya, 665 Bacaleg masih harus melengkapi kekurangan berkasnya.
Di antara Bacaleg yang belum lengkap berkasnya antara lain kepala desa, ASN, TKSK, perangkat desa, pejabat BUMD dan pendamping desa. Mereka belum menyertakan SK pemberhentian dari jabatannya.
“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan sebanyak enam orang kepala desa, satu orang ASN, empat orang TKSK, enam orang perangkat desa, satu orang pejabat BUMD dan delapan orang pendamping desa. Surat pengunduran dirinya sudah, tetapi kami belum menerima SK pemberhentiannya,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News