Dendam dari tersangka FS (19) yang sebelumnya mengaku pernah dipukul FR membuat kedua pemuda itu berkelahi saling berhadapan.
FS lebih dahulu kena senjata tajam korban di bagian telinga kiri, tidak tinggal diam membalas mengayunkan senjatanya kepada dada kiri korban hingga tulang iga kedua korban patah.
Atas luka itu, korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia. Polisi meringkus18 orang yang terdiri atas enam tersangka, FS, RH,MDV, IS, MM, dan IF serta 12 orang saksi. Belasan orang di antaranya masih usia remaja (13-14 tahun).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menyebutkan hingga kini di Kota Bogor, terdata sebanyak 60 kelompok pemuda yang dalam pantauan kepolisian. Modus operandi kelompok pemuda yang akan tawuran berkomunikasi melalui Instagram.
“Saat ini enam akun sudah kami blokir. Akan tetapi, rata-rata kelompok memiliki empat akun media sosial untuk melakukan janjian tawuran,” ucap Dhoni. (Red)