“Semakin bertambahnya jumlah warga yang di-screening akan mempengaruhi akurasi dan presentasi populasi orang dengan HIV-AIDS yang menjadi perhatian pemerintah nantinya,” kata Adang saat Rapat Koordinasi Penyusunan RAD Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan PIMS Kabupaten Bogor Tahun 2023-2026 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (9/6/2023).
“Sehingga pemberian obat Anti Retroviral (ARV) untuk orang dengan HIV dan AIDS yang bersumber dari APBD lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Dia menjelaskan, masalah HIV-AIDS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV AIDS di daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan HIV AIDS termasuk ke dalam SPM untuk mengukur kinerja bupati/wali kota.
Sedangkan menurut Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2023.