JABARNEWS | GARUT – Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial AK di Kabupaten Garut menjadi buronan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Halila Rama Purnama mengatakan bahwapelaku kini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Hal tersebut, lanjut dia, Kejari Garut menganggap AK tak kooperatif dan melarikan diri usai menjadi tersangka.
“AK merupakan mantan kades di Kecamatan Cisompet,” kata Halila di Garut, Rabu (12/7/2023).
Meski begitu, dia menybut, pihaknya belum bisa mengungkapkan detail identitas tersangka.