Pasalnya, Halila mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa tersebut saat ini masih dalam penyidikan. “Nanti akan kita ungkap saat penuntutan,” bebernya.
Halila menambahkan, pihaknya menetapkan AK sebagai DPO, usai mangkir saat pemanggilan untuk menjalani proses hukum sebanyak tiga kali.
“Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, maka kita sudah masukan DPO,” ucapnya.
AK sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020.
Ada 8 kegiatan program desa yang desa tersebut selenggarakan. Namun pihak Kejaksaan mencurigai, sebagian anggaran dana desa tersebut AK ‘cubit’, salah satunya, adalah penyelenggaraan posyandu.