Walah! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Jadi Buronan

Dana Desa
Ilustrasi Kades korupsi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

Pasalnya, Halila mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa tersebut saat ini masih dalam penyidikan. “Nanti akan kita ungkap saat penuntutan,” bebernya.

Baca Juga:  Tak Ingin Kecolongan, Lapas Purwakarta Tes Urine Seluruh Pegawainya

Halila menambahkan, pihaknya menetapkan AK sebagai DPO, usai mangkir saat pemanggilan untuk menjalani proses hukum sebanyak tiga kali.

“Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, maka kita sudah masukan DPO,” ucapnya.

Baca Juga:  Cerita Nelayan yang Terdampar di Pantai Santolo Garut: Terombang-ambing Selama Tiga Hari!

AK sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020.

Ada 8 kegiatan program desa yang desa tersebut selenggarakan. Namun pihak Kejaksaan mencurigai, sebagian anggaran dana desa tersebut AK ‘cubit’, salah satunya, adalah penyelenggaraan posyandu.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Penipuan Arisan Online di Garut, Korban Rugi hingga Ratusan Juta