Walah! Perusahaan di Karangtengah Cianjur Ini Tak Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

PT. Panjunan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

“Bila tidak memenuhi target dalam dua bulan. Maka gaji karyawan tidak akan diberikan,” ujar seorang eks Karyawan PT Panjunan Cianjur.

Ia mengungkapkan, bukan hanya itu saja, bila karyawan sakit atau izin meskipun sudah memberikan surat, maka karyawan tersebut akan kena potongan haknya atau gajinya.

Baca Juga:  Ini Ungkapan Menyentuh Ridwan Kamil Untuk Arka Adik Eril

“Masih banyak lagi aturan perusahaan yang dapat merugikan karyawan,” akunya B mengeluhkan makanya dirinya lebih memilih keluar bekerja.

Sementara, Pimpinan Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, Fanpan Nugraha mengatakan, adanya karyawan di perusahaan PT Panjunan Cianjur yang tidak mendapatkan haknya, dalam hal ini terkait jaminan sosial ini harus ada tindakan dari semua pihak.

Baca Juga:  Seorang Pekerja Migran Asal Cianjur Dianiaya Majikannya di Dubai; Disiram Bubur Panas

“Ya! Khususnya pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Cianjur,” katanya.