“Bila tidak memenuhi target dalam dua bulan. Maka gaji karyawan tidak akan diberikan,” ujar seorang eks Karyawan PT Panjunan Cianjur.
Ia mengungkapkan, bukan hanya itu saja, bila karyawan sakit atau izin meskipun sudah memberikan surat, maka karyawan tersebut akan kena potongan haknya atau gajinya.
“Masih banyak lagi aturan perusahaan yang dapat merugikan karyawan,” akunya B mengeluhkan makanya dirinya lebih memilih keluar bekerja.
Sementara, Pimpinan Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, Fanpan Nugraha mengatakan, adanya karyawan di perusahaan PT Panjunan Cianjur yang tidak mendapatkan haknya, dalam hal ini terkait jaminan sosial ini harus ada tindakan dari semua pihak.
“Ya! Khususnya pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Cianjur,” katanya.