Walah! Perusahaan di Karangtengah Cianjur Ini Tak Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

PT. Panjunan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

Karena, masih tegas Fanpan, bila ada perusahaan memiliki karyawan lebih dari seratus karyawan, maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan jaminan sosial, baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.

Hal itu sudah diatur sesuai aturan perundang-undangan diantaranya pada UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Baca Juga:  Tangkap Sembilan Anggota Gerombolan Motor, Masyarakat Diminta Tingkatkan Keamanan

“Kepada pihak terkait agar segera bertindak dan mengevaluasi perusahaan tersebut,” pintanya.

Fanpan menambahkan, kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, agar segera mengevaluasi perusahaan tersebut. Jangan hanya perusahaan yang mematuhi aturan saja yang dipantau, namun perusahaan ini dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  Teror Babi Ngepet Mencekam Depok

“Nah! Jelaslah ini harus dipantau juga, jangan jadi polemik yang buruk di Cianjur. Dan, bila dinas terkait tidak bergerak maka saya segera laporkan pada Bupati Cianjur,” tutupnya.

Baca Juga:  Jaga Jabar Tetap Kondusif, Polda Gelar Apel Kontingensi