Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan tersebut sekitar 2.500 botol.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri, TNI yang telah bersama-sama menegakan peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” ucap Iwan.
Iwan menejalaskan bahwa rata-rata para penjual menyimpan mirasnya di kosan, ruko dan tukang jamu di pinggir jalan.
“Jadi peran masyarakat dari mulai RT dan RW harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi lingkungannya. Karena takutnya, ada penyimpangan untuk penyimpanan miras,” tandasnya. (Red)