Untuk Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500, Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan Ill Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan IV Rp246.000 dari Rp222.000 dan Golongan V Rp246.000 dari Rp222.000.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan. (Red)