JABARNEWS | PANGANDARAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat, banyak warga di daerah tersebut yang melakukan kawin tidak tercatat.
Hal tersebut diperkuat Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Pangandaran Ruhandi yang menyebutkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.
“Kita menemukan jika banyak warga melakukan perkawinan tidak tercatat setelah membuka pendaftaran sidang isbat terpadu,” kata Ruhandi, Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan program antara Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan juga Kemenag Pangandaran.
“Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu upaya mengubah status kawin pada Kartu Keluarga,” jelasnya.