Walah! Warga di Pangandaran Banyak Kawin Tidak Tercatat, Didominasi Pasangan di Bawah Umur

Nikah
Ilustrasi Nikah massal. (Foto: Orami Photo Stock).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat, banyak warga di daerah tersebut yang melakukan kawin tidak tercatat.

Hal tersebut diperkuat Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Pangandaran Ruhandi yang menyebutkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.

Baca Juga:  Gempa Bumi Tektonik 4,9 Guncang Padang Sidempuan, Warga Panik Hamburan

“Kita menemukan jika banyak warga melakukan perkawinan tidak tercatat setelah membuka pendaftaran sidang isbat terpadu,” kata Ruhandi, Selasa (20/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan program antara Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan juga Kemenag Pangandaran.

Baca Juga:  Identitas Mayat yang Ditemukan Polisi di di Pantai Pangandaran Terungkap, Berikut Faktanya

“Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu upaya mengubah status kawin pada Kartu Keluarga,” jelasnya.