Walah! Warga di Pangandaran Banyak Kawin Tidak Tercatat, Didominasi Pasangan di Bawah Umur

Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Orami Photo Stock).

Hasil dari pelaksanaan sidang isbat itu nantinya akan ada penetapan dari Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kemenag.

“Baru setelah itu, dilakukan pengubahan status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat, oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Cek Ramalan Cuaca Purwakarta Besok, Sabtu 30 Juli 2022