Dedi menilai, masalah billboard tak berizin ini klasik dan terindikasi nyaris memang terjadi disemua titik dimana bilboard yang tak berijin tidak diperpanjang izinnya.
Namun, lanjut Dedi, tetap terpasang bukan tanpa pengawasan akan tetapi diindikasikan ada pembiaran serta pungli.
“Tentunya perlu diselidiki lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah menimbulkan dampak kerugian negara,” tandasnya. (Red)