Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon wali kota Depok tanpa mengajukan izin cuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut diterima pada Kamis lalu. Namun, informasi awal mengenai keikutsertaan Idris dalam kampanye sudah diterima Bawaslu sejak Selasa melalui direct message (DM).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Habiskan Dana Rp5 Triliun untuk PON XX Papua? Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Laporan tersebut mengacu pada kampanye yang dilakukan di wilayah Cilodong, Depok, di mana Mohammad Idris diduga hadir tanpa izin cuti yang diwajibkan bagi kepala daerah yang ikut dalam kegiatan kampanye. “Laporan pertama terkait kampanye di Cilodong, yang diduga dilakukan tanpa izin cuti,” ujar Sulastio.

Baca Juga:  Ada Yang Baru Di Kampung Kreatif Cibaduyut

Menurut Pasal 70 Ayat 2, kepala daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu. “Pelapor menduga izin kampanye tersebut belum ada,” tambah Sulastio.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Jumat 3 Juni 2022