Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa Idris diduga mendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Imam-Ririn, dalam kampanye tersebut. “Sudah diketahui umum bahwa beliau hadir di kampanye Paslon 01. Ada juga rekaman video yang memperlihatkan beliau menyampaikan pidato,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Begini Penjelasan Tiga Tokoh di Jabar

Dalam aturan, kepala daerah yang tidak mencalonkan diri seperti Mohammad Idris masih diperbolehkan untuk berkampanye, namun harus mengajukan izin cuti maksimal satu hari dalam satu minggu.

Baca Juga:  Disomasi Puluhan Petugas Damkar, Ini Jawaban Wali Kota Depok

“Bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, cuti maksimal satu hari dalam seminggu di luar hari libur. Namun, jika kampanye dilakukan di hari libur, izin tidak diperlukan,” jelas Sulastio.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Cirebon Belum Miliki e-KTP

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terkait keikutsertaan Mohammad Idris dalam kampanye tanpa izin cuti. (red)