Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa Idris diduga mendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Imam-Ririn, dalam kampanye tersebut. “Sudah diketahui umum bahwa beliau hadir di kampanye Paslon 01. Ada juga rekaman video yang memperlihatkan beliau menyampaikan pidato,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan Bukti Ridwan Kamil Bagikan Uang saat Jambore BPD di Tasikmalaya

Dalam aturan, kepala daerah yang tidak mencalonkan diri seperti Mohammad Idris masih diperbolehkan untuk berkampanye, namun harus mengajukan izin cuti maksimal satu hari dalam satu minggu.

Baca Juga:  Jelang Debat Publik, KPU Cianjur Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, cuti maksimal satu hari dalam seminggu di luar hari libur. Namun, jika kampanye dilakukan di hari libur, izin tidak diperlukan,” jelas Sulastio.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bilang Moral Kunci Sukses Manusia Berkualitas dan Berbudaya

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terkait keikutsertaan Mohammad Idris dalam kampanye tanpa izin cuti. (red)