Lebih lanjut, Sulastio menjelaskan bahwa Idris diduga mendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Imam-Ririn, dalam kampanye tersebut. “Sudah diketahui umum bahwa beliau hadir di kampanye Paslon 01. Ada juga rekaman video yang memperlihatkan beliau menyampaikan pidato,” ungkapnya.
Dalam aturan, kepala daerah yang tidak mencalonkan diri seperti Mohammad Idris masih diperbolehkan untuk berkampanye, namun harus mengajukan izin cuti maksimal satu hari dalam satu minggu.
“Bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, cuti maksimal satu hari dalam seminggu di luar hari libur. Namun, jika kampanye dilakukan di hari libur, izin tidak diperlukan,” jelas Sulastio.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terkait keikutsertaan Mohammad Idris dalam kampanye tanpa izin cuti. (red)