JABARNEWS │ SEMARANG – Persoalan sampah menjadi persoalan serius di beberapa daerah di Indonesia. Terlebih saat memasuki musim kemarau saat ini.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, membuat sejumlah daerah menerapkan aturan ketat bagi warganya dalam membuang sampah.
Salah satunya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Orang nomor satu di Pemkot Semarang ini memberikan peringatan keras kepada warganya yang masih membuang sampah sembarangan.
Dalam konteks ini, Pemkot Semarang telah menetapkan aturan yang tegas, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, masih banyak masyarakat yang mungkin belum memahami betul aturan ini.
Perda tersebut telah dilengkapi dengan ketentuan sanksi yang mengancam warga yang membuang sampah sembarangan. Pelanggaran seperti ini dapat berujung pada pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda mencapai Rp 50 juta. Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan hal ini pada Sabtu (30/9).
Oleh karena itu, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan, terutama sampah rumah tangga.