“Honorer diambil yang masa kerjanya misalkan 10 tahun ke belakang, yang baru-baru tidak usah, yang baru masa diangkat, karena masih banyak honorer sukwan kita ini yang belum terangkat,” tandasnya. (Red)
“Honorer diambil yang masa kerjanya misalkan 10 tahun ke belakang, yang baru-baru tidak usah, yang baru masa diangkat, karena masih banyak honorer sukwan kita ini yang belum terangkat,” tandasnya. (Red)