JABARNEWS | TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya Budi Budiman meminta setiap para pengusaha jasa kontuksi untuk sadar serta bisa mendaptarkan nama karyawannya ke BPJS Ketenaga kerjaan.
Menurutnya, sesuai dengan aturan Menteri PUPR dan Menteri Ketenagakerjaan, maka dari setiap pengusaha wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah kontrak. Jika tidak dipenuhi, maka akan terancam kena sanksi.
“Ini sangat penting, dalam hal ini si karyawan jadi mendapat perlindungan. Jika melanggar tentu ada sanksi yang berlaku,” ucap Budi setelah menghadiri acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan jasa konstruksi, Senin (5/2/2018).
Selain karyawan, lanjut Budi, dari tiap perusahaan yang mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan pun mendapat keuntungan. Sebab, dengan begitu biaya yang dikeluarkan jadi lebih terukur.
“Awalnya itu dibutuhkan biaya, Tapi berapa sih. Justru dengan program ini pengeluaran perusahaan justru terukur. Contoh kalau pegawainya meninggal, kan dapat santunan sebesar Rp24.000,” katanya.
Bagi perusahaan jasa konstruksi yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak mendapat biaya kemudahan perizinan.
“BPJS kan sudah ada ketentuannya dalam undang-undang. Hal ini kami tidak akan mengeluarkan izin jika ada yang tidak sesuai dengan undang-undang,” Jelas budi.
Dilokasi yang sama Ivan Dicksan selaku Plt Kepala Dinas PUPR mengatakan, secara teknis pendaftaran pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam syarat perusahaan jasa konstruksi saat proses lelang.
Sebab, aturannya justru kewajiban itu harus dilaksanakan setelah ada kontrak.
“Sampai saat ini tidak pernah ada perusahaan jasa konstruksi yang terkena masalah usai kontrak. Termasuk masalah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan,” terang ivan. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat