Wanti-wanti Calo saat Klaim JHT, Warga di Cimahi dan Bandung Barat Diminta Lakukan Ini

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Baca Juga:  Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Feisal, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:  Terjerat Kasus Narkoba, Polres Tasikmalaya Pecat Anggotanya Secara Tidak Hormat

“Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun,” tambahnya.

Baca Juga:  Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah, Kini jadi 5 Hari

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta.