Seperti halnya kumpulan warga setempat musyawarah buat rincian kebutuhan, apalagi warga setempat mayoritas mampu (warga elit) yang ekonomi serba kecukupan.
“Nah! Masa tidak pada ada yang ngasih iuran,” sarannya, saat dikonfirmasi lagi langsung melalui via WhatsApp (WA), pagi.
Ia menuturkan, perlu diketahui di kampungnya. Bahkan sampai akses jalan “Makam” plus listrik juga itu hasil swadaya masyarakat setempat, dan dipelihara juga, pasalnya kewenangan pihak desa itu terbatas.
“Itu hanya saran saja swadaya masyarakat,” ujar Kaur Keuangan Desa Sukamaju ini.
Ia menyampaikan, formulasi Dana Desa (DD) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104, dengan ketentuan 40 persen untuk BLT, dan 20 persen untuk ketahanan pangan, lalu 8 persen untuk PPKM/ penanganan Covid-19, kemudian
32 persen untuk kegiatan prioritas lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7.