JABARNEWS │ DEPOK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati, mengeluarkan imbauan kepada warganya yang masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Nuraeni meminta warga Kota Depok yang masih menggunakan KTP dan KK DKI Jakarta untuk segera memindahkan data kependudukannya.
Hal ini dilakukan Nuraeni sebagai respons terhadap kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Nuraeni menjelaskan bahwa penonaktifan NIK akan diberlakukan bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal sesuai dengan alamat yang tertera di KTP dan KK mereka.
Oleh karena itu, warga diarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).