Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI Jakarta, langkah selanjutnya adalah mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula).
“Dengan memiliki SKPWNI dari DKI Jakarta, warga bisa mengajukan pindah datang secara online melalui Silondo Bermula Kota Depok. Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan penonaktifan NIK warga tersebut mulai bulan Maret,” ungkap Nuraeni.
Imbauan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memastikan bahwa data kependudukan sesuai dengan domisili yang sebenarnya.
Nuraeni menekankan bahwa proses pindah data dapat dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kesulitan bagi warga yang bersangkutan.
Seperti diketahui, imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan di Kota Depok. Dengan memindahkan data kependudukan sesuai dengan domisili yang sebenarnya, diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah administrasi di masa mendatang.
Demikianlah imbauan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok kepada warga yang masih menggunakan KTP dan KK DKI Jakarta.
Warga diminta untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari penonaktifan NIK yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News