Kades mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat bagi calon pengantin sehingga, jika tidak melakukan tes urine maka pihak Desa Tidak akan mengeluarkan blangko N1, N2, N3 dan N4.
“Jadi setiap calon pengantin yang mau mengurus blangko N1, N2, N3 dan N4, diwajibkan untuk melakukan tes urine di posko Kampung Bebas Dari Narkoba ataupun di kantor Desa Sukatani,” Sebutnya.
Dikatakannya pula, dengan aturan baru tersebut, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menyiapkan generasi yang lebih baik.
Menurutnya, untuk menciptakan generasi milenial dan generasi emas, maka harus dipersiapkan sedini mungkin.
“Tes urine itu penting karena pasangan yang positif narkoba akan berdampak buruk bagi keluarganya. Kalau orang tuanya bebas narkoba, anaknya nanti juga sehat. Kalau positif narkoba, HIV/AIDS juga bisa muncul,” kata Agis.