Warga Garut Ajukan Uji Materil Hukum Acara Pidana ke MK, Ungkit Penanganan Empat Kasus Besar di DPRD

Warga Garut ajukan uji materil hukum acara pidana ke MK
Asep Muhidin bersama rekannya berada di MK dalam rangka mengajukan uji materil Hukum Acara Pidana. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ GARUT – Asep Muhidin SH memutuskan untuk mengajukan permohonan uji materil Pasal 80 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam draf permohonan uji materilnya, pria asal Garut, Jawa Barat, tersebut menyoroti frase penghentian penyidikan dalam pasal 80 pada undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Korban Meninggal Akibat Keracunan Sate Jebred di Garut Bertambah Jadi 3 Orang

Diketahui, pasal 80 Undang-undang No 8 tahun 1981 menyebutkan, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Baca Juga:  Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

“Hari ini, Senin 20 Maret 2023, secara resmi saya dengan satu rekan telah memasukan permohonan uji materiil Pasal 80 KUHAP pada frase penghentian penyidikan terhadap frase kepastian hukum yang termuat dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar Tahun 1945,” ungkap Asep dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jabarnews, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:  Soal Timbunan Beras Bantuan Presiden di Depok, Ridwan Kamil: Barangnya Rusak dari Awal atau Dirusakan?

Menurut Asep, apabila penghentian penyidikan masih ditafsirkan seperti saat ini, tentunya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, khususnya laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan, tidak akan memberikan kepastian hukum, karena penanganannya berlarut-larut.