Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyebutkan “Kejaksaan tidak boleh memberikan ketidakpastian hukum. “Jadi kalau ada penanganan perkara korupsi yang dilaporkan ditangani berlarut-larut, apapun alasannya harus memberikan alasan hukum, jangan alasan cerita tanpa dasar hukum,” tandasnya.
Di kesempatan tersebut, Asep pun memberikan contoh beberapa perkara yang menjadi salah satu materi bukti dalam uji materinya, diantaranya penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dari Kendes PDTT dan Dana BOP, reses, pokir di lingkup DPRD Garut. Beberapa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut, namun sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan.
“Kalau hanya cerita dan cerita terus disampaikan kepada publik nanti dikhawatirkan mirip dongeng,” kata Asep.
Masih menurut Asep, sejumlah berkas uji materil sudah diserahkan, termasuk bukti-bukti yang dibutuhkan. “Terdapat 19 bukti yang kami ajukan kepada Mahkamah Konstitusi, kemungkinan akan ada lagi bukti tambahan yang akan diserahkan nanti,” ungkap Asep.
Melalui uji materil ini, Asep berharap kedepan tidak ada lagi penanganan laporan dugaan korupsi sampai berlarut-larut dalam penanganannya. Alasannya agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang diduga melakukan korupsi.
“Kalau menanganinya harus memerlukan koordinasi antar negara, baru bisa dimaklum karena harus ada koordinasi antar negara,” ujar Asep. (red)