JABARNEWS │ INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kini mempermudah akses layanan kesehatan bagi warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indramayu dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Program ini ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan preminya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurohman, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi masyarakatnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Ini merupakan wujud nyata perlindungan kami kepada masyarakat, terutama bagi yang tidak mampu, dengan preminya dicover oleh APBD Indramayu,” jelas Dedi pada Minggu (29/9).