JABARNEWS I CIANJUR – Pembangunan pengecoran jalan kebun, di Kampung Babakan Tasik, Desa Kutawaringin, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur dikeluhkan warga.
Pasalnya, informasi diterima tidak ada keterbukaan terpasang papan proyek, warga sebut diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ya! Karena proyek tersebut tanpa memasang papan nama informasi anggaran,” bilang Ketua LPM Desa Kutawaringin Solih Rosidin, kepada awak media, Minggu (21/5/2023).
Bahwa, masih tegasnya, bila adanya papan anggaran di lokasi, agar masyarakat bisa mengetahui sumber dana yang digunakan untuk pembangunan dan peruntukan manfaat untuk apa. Hal ini merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai Undang Undang (UU) dan peraturan lainya. Nah! Ada apa ini.
“Ya! Apakah ada unsur dugaan kongkalingkong,” sebutnya.