Diketahui, masih jelas Ketua LPM Desa Kutawaringin, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena ada pasal 25 sebagai mana Perpres diatur mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan anggaran resmi untuk memperkuat apa yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang KIP.
“Sudah melanggar UU KIP yang diduga ada pekerjaan pun tidak sesuai spek,” tutup Solih.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades kutawaringin Heri Juhaeri membenarkan, adanya pelaksanaan proyek tersebut. Tapi, dirinya juga belum mengetahui lokasi proyek tidak menggunakan papan anggaran, pemabngunan jalan melalui cor tersebut adalah dari Dinas Pertanian kelompok tani (Poktan) perkebunan.
“Tapi, nanti saya akan pertanyakan dulu, karena sekarang lagi di RSUD Sayang Cianjur,” tutup singkat, saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp (WA), Sabtu (20/5/2023).
Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, masih belum bisa memberikan penjelasan apapun soal adanya pembangunan cor jalan di desa ada di Kecamatan Mande tersebut.