JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang. Sampah yang tidak dipisahkan antara sampah organik dan anorganik tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan.
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan upaya Pemkot Bandung dalam menangani permasalahan sampah yang semakin mendesak, terutama kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang diprediksi akan overload pada tahun 2025.
Sampah dari Kota Bandung pun menjadi penyumbang terbesar ke tempat pembuangan akhir dan pemerintah sepakat untuk mengurangi ritase.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, masyarakat kini diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri dari rumah masing-masing.
Sebelum dibuang, masyarakat harus memilah sampah organik dan anorganik. Petugas tidak akan mengangkut sampah yang belum terpilah.