Hendra mengungkapkan, artinya berapa kerugian negara. Dan, jangan sampai hal ini diikuti oleh sejumlah kades lainnya di Cianjur.
“Maka ini harus benar-benar diproses atau mendapatkan hukuman setimpal dengan kelakuannya,” ujarnya.
Hendra menambahkan, laporan masyarakat ke Kejari Cianjur itu masuk tanggal 23 Februari 2022 sekarang sudah Mei 2022 mau habis, berarti sudah tiga bulan. Jadi sangat mendorong secepatnya untuk dilakukan proses, dan tadi sudah dijawab bahwa minggu depan sudah mau dilakukan.
“Nah! Bila tidak ada proses maka saya pastikan seluruh warga akan mengepung Kejari Cianjur,” pungkasnya.
Terpisah, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Brian mengatakan, akan diupayakan dan ditindaklanjuti mengenai pengaduan saat ini. Artinya, menyesuaikan instrumen (SDM) yang ada. Jelasnya itu secepatnya akan ada pemanggilan, baik itu full data dan paket dan melihat data apa yang dibawa nanti mengenai soal dugaan perkara saat ini dilaporkan.