JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 10 orang anggota geng motor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi setelah melakukan aksi anarkis dan menganiaya warga dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi Zainal Abidin mengatakan, ke-10 anggota geng motor diamankan berdasarkan lima pengungkapan lasus kejahatan jalanan.
“Sepuluh tersangka (anggota geng motor) ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021,” kata Zainal di Sukabumi, Selasa (21/12/2021).
Dia mengungkapkan, dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya. Sementara tiga kasus lainnya merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam.
Aksi kejahatan jalanan anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni masing-masing dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.