Warga Sering Jadi Korban, Polisi Ringkus 10 Anggota Geng Motor di Sukabumi

penganiayaan
Ilustrasi tawuran. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 10 orang anggota geng motor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi setelah melakukan aksi anarkis dan menganiaya warga dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Sukabumi Zainal Abidin mengatakan, ke-10 anggota geng motor diamankan berdasarkan lima pengungkapan lasus kejahatan jalanan.

Baca Juga:  Sakit Hati 2 Tahun Tak Digaji, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

“Sepuluh tersangka (anggota geng motor) ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021,” kata Zainal di Sukabumi, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:  Meski Telah Siap, Disdik Jabar Alami Masalah Simulasi KBM Tatap Muka

Dia mengungkapkan, dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya. Sementara tiga kasus lainnya merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam.

Baca Juga:  Bobol Toko Handphone di Sukabumi, Dua Perampok Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Aksi kejahatan jalanan anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni masing-masing dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.