Warga Subang Perhatian! Disini Lokasi SIM Keliling Rabu 5 April 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Anies Baswedan Sebut Aturan Pemerintah Sering Tak Berpihak pada Masyarakat Miskin

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jamin Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)