JABARNEWS │ JAKARTA – Seorang pria berinisial AR tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul laporan warga Desa Garawangi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terhadap dirinya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 17 tahun.
Akibat ulahnya tersebut, pria berusia 56 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Kuningan bersama perangkat Desa Garawangi.
Peristiwa berawal saat korban mendatangi rumah AR dengan tujuan meminta bantuan untuk mengobati penyakitnya. Dengan dalih melakukan pengobatan, korban mengaku malah mendapat pelecehan seksual.
Usai mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban pun langsung melapor ke aparat desa setempat. Dengan melibatkan apparat kepolisian, AR pun langsung diamankan di kediamannya pada Rabu, (1/2/2023).
Peristiwa ini sudah pasti menyedot perhatian warga sekitar, lantaran warga tidak menyangka peristiwa tersebut. Seperti diungkapkan Sugandi, perangkat desa setempat.